Di artikel sebelumnya mengenai Derajat Penyakit COVID-19 dijelaskan mengenai klasifikasi berdasarkan derajat penyakitnya yang terdiri dari tanpa gejala, ringan, sedang, berat, dan kritis. Berikutnya kita akan membahas mengenai tatalaksana berdasarkan derajat-derajat tersebut.
- Tanpa Gejala
- isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah
- pasien dipantau melalui telepon oleh petugas Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP)
- kontrol di FKTP terdekat setelah 10 hari karantina untuk pemantauan klinis
Non
Farmakologis |
||
Pasien |
Lingkungan/kamar |
Keluarga |
Selalu menggunakan
masker jika keluar kamar dan saat berinteraksi dengan anggota keluarga Cuci tangan dengan
air mengalir dan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin Jaga jarak dengan
keluarga Upayakan kamar
tidur sendiri Menerapkan etika
batuk Alat makan-minum
segera dicuci dengan air/sabun Berjemur matahari minimal
sekitar 10-15 menit setiap harinya (sebelum jam 9 pagi dan setelah jam 3
sore) Pakaian yang telah
dipakai sebaiknya dimasukkan dalam kantong plastic/wadah tertutup yang
terpisah dengan pakaian kotor keluarga lainnya sebelum dicuci Ukur dan catat suhu
tubuh 2 kali sehari (pagi dan malam hari) Segera beri
informasi ke petugas pemantau/FKTP atau keluarga jika terjadi peningkatan
suhu tubuh >38°C |
Perhatikan ventilasi,
cahaya, dan udara Membuka jendela
kamar secara berkala Bila memungkinkan
menggunakan APD saat membersihkan kamar (setidaknya masker, dan bila
memungkinkan sarung tangan dan google) Cuci tangan dengan
air mengalir dan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin Bersihkan kamar
setiap hari, bisa dengan air sabun atau bahan desinfektan lainnya |
Bagi anggota
keluarga yang berkontak erat dengan pasien sebaiknya memeriksakan diri ke
FKTP/Rumah Sakit Anggota keluarga
senantiasa pakai masker Jaga jarak minimal
1 meter dari pasien Jangan sentuh
daerah wajah kalua tidak yakin tangan bersih Ingat senantiasa
membuka jendela rumah agar sirkulasi udara tertukar Bersihkan sesering
mungkin daerah yang mungkin tersentuh pasien misalnya gagang pintu dan
lain-lain |
Kemudian untuk tatalaksana farmakologis antara lain sebagai berikut.
- bila terdapat penyakit penyerta/komorbid, dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi. Apabila pasien rutin meminum terapi obat antihipertensi dengan golongan obat ACE-inhibitor atau Angiotensin Reseptor Blocker (ARB) perlu berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam atau dokter spesialis jantung
- vitamin C (untuk 14 hari), dengan pilihan:
- tablet vitamin C non acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)
- tablet hisap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)
- multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)
- dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zinc
- vitamin D
- suplemen: 400-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)
- obat: 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunyah 5000 IU)
- obat-obatan suportif baik tradisional maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat diberikan, namun dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien
- obat-obatan yang memiliki sifat antioksidan dapat diberikan
Sumber: PEDOMAN TATALAKSANA COVID-19 Edisi 3, Desember 2020
NB: informasi tambahan mengenai COVID-19 dapat dibaca di situs http://covid19.go.id
Comments
Post a Comment
Mohon kritik dsn saran yang membangun dari pembaca