TATALAKSANA PASIEN TERKONFIRMASI COVID-19 (Bag. 1)

Di artikel sebelumnya mengenai Derajat Penyakit COVID-19 dijelaskan mengenai klasifikasi berdasarkan derajat penyakitnya yang terdiri dari tanpa gejala, ringan, sedang, berat, dan kritis. Berikutnya kita akan membahas mengenai tatalaksana berdasarkan derajat-derajat tersebut.

  1. Tanpa Gejala
Pada pasien tanpa gejala perlu dilakukan isolasi dan pemantauan, diantaranya sebagai berikut.

  • isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah
  • pasien dipantau melalui telepon oleh petugas Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP)
  • kontrol di FKTP terdekat setelah 10 hari karantina untuk pemantauan klinis
Untuk tatalaksana non farmakologis dapat dilihat di tabel berikut

Non Farmakologis

Pasien

Lingkungan/kamar

Keluarga

Selalu menggunakan masker jika keluar kamar dan saat berinteraksi dengan anggota keluarga

Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin

Jaga jarak dengan keluarga

Upayakan kamar tidur sendiri

Menerapkan etika batuk

Alat makan-minum segera dicuci dengan air/sabun

Berjemur matahari minimal sekitar 10-15 menit setiap harinya (sebelum jam 9 pagi dan setelah jam 3 sore)

Pakaian yang telah dipakai sebaiknya dimasukkan dalam kantong plastic/wadah tertutup yang terpisah dengan pakaian kotor keluarga lainnya sebelum dicuci

Ukur dan catat suhu tubuh 2 kali sehari (pagi dan malam hari)

Segera beri informasi ke petugas pemantau/FKTP atau keluarga jika terjadi peningkatan suhu tubuh >38°C

Perhatikan ventilasi, cahaya, dan udara

Membuka jendela kamar secara berkala

Bila memungkinkan menggunakan APD saat membersihkan kamar (setidaknya masker, dan bila memungkinkan sarung tangan dan google)

Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin

Bersihkan kamar setiap hari, bisa dengan air sabun atau bahan desinfektan lainnya

Bagi anggota keluarga yang berkontak erat dengan pasien sebaiknya memeriksakan diri ke FKTP/Rumah Sakit

Anggota keluarga senantiasa pakai masker

Jaga jarak minimal 1 meter dari pasien

Jangan sentuh daerah wajah kalua tidak yakin tangan bersih

Ingat senantiasa membuka jendela rumah agar sirkulasi udara tertukar

Bersihkan sesering mungkin daerah yang mungkin tersentuh pasien misalnya gagang pintu dan lain-lain


Kemudian untuk tatalaksana farmakologis antara lain sebagai berikut.

  • bila terdapat penyakit penyerta/komorbid, dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi. Apabila pasien rutin meminum terapi obat antihipertensi dengan golongan obat ACE-inhibitor atau Angiotensin Reseptor Blocker (ARB) perlu berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam atau dokter spesialis jantung
  • vitamin C (untuk 14 hari), dengan pilihan:
    • tablet vitamin C non acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)
    • tablet hisap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)
    • multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)
    • dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zinc
  • vitamin D
    • suplemen: 400-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)
    • obat: 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunyah 5000 IU)
  • obat-obatan suportif baik tradisional maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat diberikan, namun dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien
  • obat-obatan yang memiliki sifat antioksidan dapat diberikan
Bersambung ke DERAJAT RINGAN...

Sumber: PEDOMAN TATALAKSANA COVID-19 Edisi 3, Desember 2020

NB: informasi tambahan mengenai COVID-19 dapat dibaca di situs http://covid19.go.id


Comments