Pengertian Istilah Visum et Repertum (VeR)
Visum et repertum adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu visa yang artinya penyaksian atau pengakuan telah melihat sesuatu dan reperta yang berarti laporan. Jika diartikan secara bebas berarti laporan yang dibuat berdasarkan penyaksian atau pengakuan telah melihat sesuatu.
Menurut Haroen Atmodirono dan Njowito Hamdani, definisi visum et repertum seperti diatur dalam Stbl. Tahun 1937 No. 350 adalah laporan tertulis untuk justisi yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah, tentang segala hal yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksa menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya;
Menurut Abdul Mun’im Idries, visum et repertum adalah laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan;
Berdasarkan definisi visum et repertum yang diutarakan Atmodirono dan Idries di atas, dapat disimpulkan bahwa visum et repertum merupakan laporan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh dokter yang telah mengucapkan sumpah jabatan, yang pembuatannya didasarkan pada hal yang dilihat dan diketemukan atas pemeriksaan terhadap orang mati atau terluka yang diduga karena tindak pidana.
Visum et repertum merupakan bentuk tunggal dari Visa et Reperta. Stbl. Tahun 1937 No. 350 selengkapnya menyatakan, bahwa “Visa Reperta para dokter yang dibuat baik atas sumpah dokter yang diucapkan pada waktu menyelesaikan pelajarannya di Indonesia, maupun atas sumpah khusus seperti tercantum dalam Stbl. Tahun 1937 No. 350”
Visum et repertum tidak hanya diperlukan dalam pemeriksaan perkara pidana, tetapi dapat juga digunakan pada pemeriksaan perkara perdata untuk kasus-kasus tertentu. Perkara perdata yang memerlukan pembuatan visum et repertum, antara lain adalah untuk perkara permohonan pengesahan perubahan/penyesuaian status kelamin, klaim atas asuransi, pembuktian status anak, dan sebagainya.
Sumber: Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran) karya Dr. Y. A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Comments
Post a Comment
Mohon kritik dsn saran yang membangun dari pembaca